Rabu, 24 April 2013

Defamation ( Pencemaran Nama Baik )


Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
pencemaran nama baik terbagi kedalam beberapa bagian :
·         Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan
·         Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan

        Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
              Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
              Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada
umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
              Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan
menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau
pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.


Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE
, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama
baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
·         Adanya kesengajaan;
·         Tanpa hak (tanpa izin);
·         Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
·         Agar diketahui oleh umum.

Adapun contoh kasus pencemaran nama baik ;

1. Prita Mulyasari, seorang pasien yang dituntut penjara dan denda karena pencemaran nama baik RS Omni Tangerang  pada tanggal 7 agustus 2008. Keluhannya itu dia tulis dalam sebuah email ke sebuah milis yang akhirnya menyebar ke milis dan forum lain. Akibatnya dia terjerat hukum UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

2.Kasus ketika Luna Maya memaki infotainment lewat twitter yang terjadi pada akhir tahun 2009. Kalimat yang diucapkan Luna Maya pada saat itu adalah, “Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan semua??”; “Infotement derajatnya lbh HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!! May your soul burn in hell!!” Peristiwa ini diduga ketika Luna menghadiri acara premier film “Sang Pemimpi” yang berlokasi di EX Plaza, tanggal 15 Desember malam hari. Pada saat itu, Luna sedang menggendong anak kandung dari Ariel. Meski sempat dilaporkan ke polisi, bahkan melibatkan Tantowi Yahya untuk mediasinya dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya damai menjadi jalan tengah. PWI, atas nama Priyo Wibowo, mencabut laporan terhadap Luna Maya yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Twitter.


Pencemaran Nama Baik adalah Sikap seseorang yang menghina baik secara lisan ataupun tulisan kepada orang lain tanpa bukti yang kuat ( Gunawan, 2013).

Trademark (Hak Merek )

Menurut UU No.19 th 1992 Jo UU No.14 tahun 1997 Jo UU No.15 Th. 2001, sistim kepemilikan hak atas merek adalah dengan cara mendaftarkan merek tersebut di Kantor pendaftaran merek yaitu Kantor Direktorat Patent dan Hak Cipta (Sistim Konstitutif), sehingga yang memiliki hak atas merek adalah pihak yang sudah mendaftarkan mereknya di Kantor Merek. 
 Apabila terjadi pelanggaran hak atas merek, maka pemilik merek yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan, seperti yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor kepada PT. Tossa Shakti Motor. Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan dasarnya adalah Pasal 90 sampai dengan 95 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu UU tentang Merek. Dari ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No.15 Tahun 2001 di atas dapat dijelaskan bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi : berupa pidana penjara dan pidana denda.
 Adapun contoh pelanggaran Hak Merek yaitu ;
 1993 : Ny Tanzil, pengusaha rumah makan dan toko kue, mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Ny Tanzil dengan tambahan kata Fried Chicken & Steak dan foto mirip Ny Elliana Tanzil yang didaftarkan di Direktorat Paten oleh PT Honorindo Cemerlang. Gugatan disidangkan di PN Jakpus. Ny Tanzil keberatan dengan merek itu, karena mirip dengan merek dagangnya.
1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena (42), Komisaris dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN Surakarta. Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair dengan merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri. 
Hak merk adalah sistem kepemilikan yang dididaftarkan terlebih dahulu ke departemen terkait dan di tulis kemudian di sah kan (Gunawan, 2013).

Copy Right (Hak Cipta )

Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Adapun contoh dari hak cipta yaitu ;


Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain.

Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.

Hak cipta yaitu hak hasil karya seseorang yang diambil alih atau diaku oleh orang lain tanpa seijin penciptanya (

1 komentar:

  1. Situs BandarQ 7 Games 1 ID ( New games BandarSakong )
    Minimal Dp 20rb
    Minimal Wd 50rb

    Bonus Turnover dibagikan SETIAP HARI !!! & Bonus Refferal Terbesar

    - Bonus Referral 10% + 10% ( Seumur Hidup )
    - Bonus Cashback Up to 0,5% SETIAP HARI !! ( 24JAM 1x Dibagikan )

    Info Lebih Lanjut >>> goo.gl/VEB6pH

    Dadupoker Sekarang juga menyediakan 2 Permainan Menarik :

    * Fish Hunter ( Tembak Ikan ) Klik : >> www.gg626.com
    * Sabung Ayam ( Cock Fight ) KLIK : >> www.s1288.net

    Menang Terus Hanya bersama Dadupoker.com

    BBM : 2BE2B4B7

    BalasHapus